
KAI Terapkan Ketentuan Baru Tata Kelola Tiket Demi Layanan Lebih Tertib dan Aman
Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan ketentuan baru tata kelola pembatalan tiket pada KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo mulai 23 Mei 2025, sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan layanan. Kebijakan ini mengatur bahwa pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan kepada orang lain, harus disertai dokumen resmi seperti surat kuasa bermeterai dan identitas asli serta fotokopi pemilik tiket. “Kami ingin memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada pelanggan,” ujar Anne Purba, VP Public Relations KAI.
Selain itu, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA, dan pengembalian dana (refund) diproses pada H+7 baik melalui transfer maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang telah dibeli juga tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan proses pembatalan tiket dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan. KAI juga memastikan bahwa setiap tahapan pelayanan tiket dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak pelanggan tetap terjaga.
Anne menegaskan, “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal.” KAI berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem perjalanan kereta api yang lebih tertib, aman, dan berfokus pada kepuasan pelanggan.
(Redaksi)