
KAI Luncurkan Sistem Pembatalan Tiket yang Lebih Transparan dan Aman
Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan sistem pembatalan tiket yang lebih transparan dan aman untuk KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo, efektif mulai 23 Mei 2025. Dalam sistem ini, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, harus disertai surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” jelas Anne Purba, VP Public Relations KAI.
Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dan pengembalian dana dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang telah dibeli tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diharapkan lebih cermat dalam merencanakan perjalanan.
KAI menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan perlindungan hak pelanggan. Setiap proses pelayanan tiket dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas agar pelanggan merasa aman dan hak-haknya terlindungi.
Anne menegaskan, “KAI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian layanan sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berfokus pada pelanggan.” Seluruh informasi resmi dapat diakses melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut.
(Redaksi)