
KAI Lakukan Inovasi Tata Kelola Pembatalan Tiket untuk Tiga Layanan KA Populer
Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan inovasi tata kelola pembatalan tiket pada KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo, yang mulai berlaku 23 Mei 2025. Inovasi ini bertujuan untuk memastikan proses pembatalan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan hanya dilakukan oleh pihak yang berhak. “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” ujar Anne Purba, VP Public Relations KAI.
Dalam kebijakan baru ini, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan, dengan syarat jika dikuasakan kepada orang lain harus melampirkan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. Proses pembatalan juga dibatasi maksimal 30 menit sebelum keberangkatan, dan pengembalian dana dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang sudah dibeli tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).
KAI berharap inovasi tata kelola ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan, meningkatkan perlindungan hak pelanggan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan KAI. Setiap proses dirancang agar pelanggan mendapatkan kepastian dan kenyamanan dalam melakukan pembatalan tiket.
Anne menambahkan, “KAI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian layanan sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berfokus pada pelanggan.” Informasi lebih lanjut tersedia melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut.
(Redaksi)